Petugas DLH Kabupaten Bogor Segel 2 TPS Ilegal di Cileungsi

Petugas DLH Kabupaten Bogor Segel 2 TPS Ilegal di Cileungsi

Kepala Desa Dayeuh, Jamhali membenarkan bahwa terdapat dua TPS ilegal yang sudah disegel oleh petugas DLH

BOGOR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menyegel Tempat Pembuangan Sampah atau TPS liar di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Kasie Pengawasan DLH Kabupaten Bogor, Uli Sinaga mengungkapkan penyegelan terhadap dua TPS ilegal tersebut setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.

“Jadi awalnya kita menerima informasi dari masyarakat adanya TPS liar, maka kita menindak lanjuti laporan itu dengan melakukan penyegelan di kawasan Cileungsi,” ungkapnya Kamis (19/12/2024).

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Kepala Desa Dayeuh, Jamhali membenarkan bahwa terdapat dua TPS ilegal yang sudah disegel oleh petugas DLH.

“Benar, kemarin DLH melakukan penindasan TPS liar di Desa Dayeuh yang sudah beroperasi belum lama ini,” kata dia.

Begitupun, dengan penyegelan TPS ilegal tersebut, pihaknya mendukung, sebab khawatir mengganggu kesehatan masyarakat.

“Saya juga selaku kepala desa kurang setuju adanya TPS liar karena dapat menganggu kesehatan masyarakat setempat,” tuturnya.

Apalagi, kata dia, TPS ilegal itu dikhawatirkan terdapat adanya limbah bahah berbahaya dan beracun (B3) sehingga perlu adanya penindakan.

“Itu kan tanah garapan bukan tanah dia, maka kita khawatir takut itu limbah B3 dan kita mengantisipasi kemudian hari. Jangan sampai ada limbah bahan berbahaya malah dibuang di sana, dan keputusan DLH menutup TPS itu sangat tepat,” tandasnya.

Pos terkait