Perayaan Tahun Baru, Pesta Kembang Api di Bogor Harus Berizin

Perayaan Tahun Baru, Pesta Kembang Api di Bogor Harus Berizin

BOGOR – Polresta Bogor Kota melarang dan mangimbau warga Kota Bogor untuk tidak menyalakan petasan pada momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Pernyataan itu disampaikan Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Ia menyebut penggunaan petasan dan mercon dilarang lantaran berpotensi membahayakan.

Bacaan Lainnya

“Petasan mercon tidak boleh, sudah pasti. Dan harus dilakukan operasi. Petasan mercon menimbulkan ledakan dan bisa berbahaya,” ujarnya.

Sementara itu, untuk penyelenggaraan pesta kembang api yang biasa diselenggarakan pada momen pergantian tahun mesti melalui proses perizinan terlebih dahulu dari pihak kepolisian.

Bismo mengatakan izin yang dikeluarkan berkaitan dengan ukuran kembang api dan tempat penyelenggaraan.

“Kalau kembang api harus ada izin sesuai dengan ukuran dan tempat. Izinnya sampai ke Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Mabes Polri,” terangnya.

Menegaskan pernyataan itu, Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari mengimbau warganya untuk ikut mematuhi peraturan dan larangan yang dikrluarkan oleh kepolisian.

“Semua yang dilarang polisi jangan dilakukan. Apalagi petasan, berbahaya,” tegasnya.

Pos terkait