DEPOKPOS – Menurut sumber N.K. Endah Triwijati, Fakultas Psikologi Universitas Surabaya, danSavy Amira Women’s Crisis Center Pelecehan seksual adalah perilaku atau perhatian yang bersifat seksual yang tidak diinginkan dan tidak dikehendaki dan berakibat mengganggu diri penerima pelecehan.
Pelecehan Inses Sedarah menjadi permasalahan yang sangat serius dikalangan masyarakat terutama di lingkungan anak anak dibawah umur bahkan orang tua.
Salah satu bentuk pelecehan seksual yang mengundang keprihatinan besar yaitu Pelecehan seksual, terutama dalam bentuk incest (inses). Inses tidak hanya terbatas pada tindakan perkosaan, tetapi juga melibatkan bentuk pelecehan lainnya, seperti ajakan atau rayuan berhubungan seksual, sentuhan atau rabaan seksual, penunjukan alat kelamin, pemaksaan masturbasi, hingga mengambil atau menunjukkan foto anak tanpa busana.
Faktor-faktor penyebab pelecehan seksual inses sangat kompleks, melibatkan aspek ekonomi, pendidikan, dan budaya. Salah satu faktor utama yang ditemukan adalah ketidakstabilan ekonomi dalam rumah tangga, di mana orang tua tidak memiliki pekerjaan atau kegiatan yang cukup untuk mengisi waktu.
langkah-langkah yang dapat diambil untuk menangani kasus-kasus pelecehan seksual inses, mulai dari pencegahan hingga penanganan hukum dan rehabilitasi korban. Salah satu langkah paling penting dalam menangani pelecehan seksual inses adalah mencegahnya terjadi hal tersebut. Hal ini dapat dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi di masyarakat. Sosialisasi ini dapat dilakukan di berbagai tingkatan, mulai dari keluarga, sekolah, hingga komunitas.
Pendidikan seksual yang benar dan jelas harus diberikan kepada anak-anak sejak dini, baik di rumah maupun di sekolah. Sekolah dapat menjadi wadah utama dalam menyampaikan informasi terkait batasan-batasan dalam hubungan antara anak dan orang tua. Materi pendidikan seksual harus mencakup konsep sentuhan yang pantas dan tidak pantas, serta bagaimana cara mengenali tanda-tanda pelecehan. Guru dan orang tua harus bekerja sama dalam memberikan pemahaman yang baik kepada anak-anak.
Dalam ranah hukum, undang-undang yang mengatur kasus inses perlu ditegakkan dengan tegas. Ancaman pidana yang mencakup penjara hingga tujuh tahun bagi pelaku inses seharusnya menjadi deterrent yang efektif. Sanksi tambahan bagi orang tua, wali, pendidik, atau tenaga kependidikan yang terlibat dalam kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur seharusnya memberikan efek jera. Kesulitan korban melaporkan kasus inses juga menjadi perhatian. Ancaman yang diterima korban, mulai dari ancaman bunuh, lukai, hingga penolakan biaya hidup, membuat banyak korban takut untuk melaporkan kasus ini.
Hariani
Mahasiswa Program Studi Sarjana Akuntansi
Universitas Pamulang
