Pelantikan Bupati Terpilih Kabupaten Bogor Masih Tunggu Proses di Mahkamah Konstitusi

Pelantikan Bupati Terpilih Kabupaten Bogor Masih Tunggu Proses di Mahkamah Konstitusi

BOGOR – Proses pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Bogor hingga saat ini masih dalam tahapan penyelesaian di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia, mengungkapkan bahwa proses tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum penetapan pasangan calon terpilih dapat dilakukan.

“Pelantikan masih berproses di MK, Kang. Sebelum pelantikan, masih ada tahapan di KPU, yaitu penetapan pasangan calon terpilih. Penetapan ini bisa dilakukan ketika sudah tidak ada gugatan,” ujar Adi, Senin (7/1).

Bacaan Lainnya

Meski sebelumnya sempat beredar informasi terkait pencabutan gugatan, Adi menegaskan bahwa hingga saat ini gugatan belum dicabut. “Di MK-nya belum dicabut,” tambahnya.

Terkait rencana pelantikan yang disebut-sebut akan digelar di Kebun Raya Bogor, Adi menyatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi mengenai lokasi pelantikan.

“Kami belum dapat info, Kang, terkait pelantikan,” katanya.

Sebagai informasi, tahapan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP) masih akan berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024.

Berdasarkan jadwal tersebut, berbagai tahapan, mulai dari pemeriksaan pendahuluan hingga pengucapan putusan atau ketetapan, akan terus berjalan hingga Maret 2025.

KPU Kabupaten Bogor akan terus mengikuti perkembangan di MK sebelum melakukan langkah selanjutnya terkait pelantikan pasangan calon terpilih.

Pos terkait