MUI Buka Suara soal Kasus Kremesan Ayam Goreng Widuran Solo Non Halal

DEPOKPOS – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, mengatakan pemerintah harus tegas terhadap polemik nonhalal Ayam Goreng Widuran di Solo, Jawa Tengah.

Menurutnya kasus ketidakhalalan menu Ayam Goreng Widuran bisa merusak reputasi Kota Solo–terutama pengusaha kuliner– jika tidak segera diambil langkah tegas, baik secara administratif maupun hukum.

Ni’am memandang kasus Ayam Widuran dapat merugikan pelaku usaha lain di Kota Solo, karena rusaknya kepercayaan publik. Itu, sambungnya, berisiko menurunkan jumlah wisatawan karena rasa tidak aman terhadap menu makanan di Solo.

Bacaan Lainnya

“Kalau tidak dilakukan langkah cepat, bisa merusak Kota Solo yang religius dan inklusif. Kasus Widuran ini contoh pelaku usaha yang culas dan tidak jujur yang bisa merusak reputasi Kota Solo,” kata Asrorun di Jakarta, Senin (26/5).

Ia juga menekankan bahwa aparat pemerintah harus melakukan langkah tegas, tidak boleh abai, untuk menanggapi kasus tersebut.

Ni’am menjelaskan pelaku usaha harus patuh pada undang-undang yang mewajibkan sertifikat halal bagi produk pangan yang diperdagangkan di Indonesia.

“Pelaku usaha harus patuh pada undang-Undang yang mewajibkan sertifikat halal bagi produk pangan yang diperdagangkan di Indonesia. Kalau tidak, ada sanksinya. Aparat pemerintah harus melakukan langkah tegas, tidak boleh abai,” ujar Ni’am.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu menjelaskan ayam termasuk hewan yang halal untuk dikonsumsi. Tetapi jika tidak disembelih dan diolah secara benar, maka bisa haram dan hukumnya seperti bangkai.

Pemastian produk halal, kata dia, tidak hanya dilihat pada menu dan bahannya saja, termasuk pula proses pengolahannya.

“Ayam yang disembelih secara benar, tapi jika digoreng dengan minyak babi, maka haram dikonsumsi. Menu ayam tidak serta merta dipastikan halal,” kata dia.

Menurutnya, kasus Ayam Goreng Widuran ini memberikan pelajaran penting bahwa setiap Muslim perlu berhati-hati memilih tempat kuliner.

“Harus dipastikan kehalalannya, cek sertifikat halalnya, tanya pemiliknya dan kendali indikasi-indikasinya,” kata Ni’am.

Pos terkait