Berdasarkan fakta dan data yang ada dari sumber-sumber yang terpercaya, pernyataan ini tidak sepenuhnya benar
DEPOKPOS – Dalam beberapa waktu terakhir, muncul anggapan yang menyebut bahwa sebagian perangkat IPhone yang ada di Indonesia merupakan produk yang rakitannya tidak dibuat secara resmi atau bahkan termasuk ke dalam kategori produk yang ilegal.
Namun, jika ditelusuri berdasarkan fakta dan data yang ada dari sumber-sumber yang terpercaya, pernyataan ini tidak sepenuhnya benar.
Pernyataan tersebut juga harus disampaikan dengan konteks yang tepat. Terdapat sejumlah informasi penting yang perlu diketahui masyarakat agar tidak keliru dalam memahami situasi yang sebenarnya, tidak terjebak informasi yang salah, dan tidak mudah terpengaruh dengan opini-opini yang tidak didasarkan pada bukti dan peraturan yang berlaku.
Kasus Besar IMEI Ilegal yang Menggemparkan
Pada tahun 2023, Kepolisian Republik Indonesia menemukan praktik ilegal yang melibatkan pendaftaran nomor IMEI ribuan ponsel tanpa melalui jalur resmi. Dalam operasi tersebut, terungkap bahwa sekitar 191.000 perangkat telah didaftarkan secara tidak sah, dan sekitar 176.000 unit merupakan IPhone.
Hal tersebut diketahui merupakan kolaborasi antara pihak swasta dan aparat pemerintah yang akibatnya membuat negara sangat merugi. Kerugian dari tindakan yang melanggar hukum ini mencapai sekitar Rp 323 miliar. Kerugian yang dialami ini seharusnya dapat menjadi kas negara melalui mekanisme pajak dan bea masuk.
Jika dilihat secara hukum, perangkat-perangkat tersebut dapat dikategorikan sebagai barang ilegal karena tidak melalui jalur impor resmi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, perangkat tersebut beresiko terblokir dan tidak dapat terhubung ke jaringan operator seluler yang beroperasi secara legal di Indonesia.
Bagaimana dengan iPhone Racikan atau Rekondisi?
iPhone rekondisi (refurbished) juga sering jadi bahan perdebatan. Secara global, Apple memang memasarkan Certified Refurbished iPhones, tetapi di Indonesia sebagian besar iPhone rekondisi yang beredar tidak berasal dari Apple langsung. Banyak berasal dari vendor pihak ketiga atau toko-toko yang memperbaiki, mengganti casing, baterai, atau layar, lalu menjualnya sebagai “iPhone mulus”.
Selama proses rekondisi dilakukan secara transparan dan tidak menipu konsumen (misalnya menyamar sebagai iPhone baru), maka penjualannya tidak selalu melanggar hukum. Tapi jika disertai IMEI palsu, penggantian part non-orisinal, atau manipulasi status produk, maka perangkat itu bisa termasuk barang ilegal atau menyesatkan.
Isu mengenai legalitas IPhone di Indonesia tidak bisa sama ratakan dengan menganggap bahwa semua produk tersebut merupakan produk yang Ilegal atau hasil rakitan. Faktanya menunjukkan sebagian besar IPhone yang beredar telah melalui proses impor dan resmi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Permasalahan terkait penyalahgunaan IMEI secara ilegal oleh oknum-oknum tertentu menimbulkan kerugian negara dan melanggar hukum.
Sementara itu, IPhone 16 tidak bisa dijual secara resmi sampai memenuhi syarat dari TKDN dan izin edar. Meski begitu, perangkat tersebut tetap legal jika dibawa secara pribadi dari luar negeri dan telah melalui prosedur bea cukai yang sah.
Dari isu ini, masyarakat diharapkan dapat lebih cermat dalam memahami dan mencari informasi. Dengan informasi yang tepat, masyarakat dapat membuat keputusan yang bijak dalam mendukung pemberantasan praktik ilegal dalam sektor teknologi.
Muhammad Raehan Alghifary
Mahasiswa program studi Manajemen Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
