Fenomena Fantasi Sedarah di Facebook: Refleksi Sosial dan Pentingnya Edukasi Moral

DEPOKPOS – Belakangan ini, media sosial, khususnya Facebook, kembali diramaikan dengan sebuah grub dengan nama “Fantasi Sedarah” yang menuai kontroversi, di dalam grub tersebut terdapat pengakuan atau kisah mengenai hubungan sedarah (inses) yang menjadi viral.

Konten semacam ini biasanya disebarkan dalam bentuk unggahan pengakuan pribadi, video pendek, atau komentar sensasional yang memancing perhatian warganet.

Fenomena ini bukan hanya memicu perdebatan sengit di ruang digital, tapi juga menjadi cermin bagaimana media sosial kerap dijadikan tempat untuk mencari sensasi, perhatian, atau bahkan monetisasi dari konten yang menyimpang dari norma sosial dan hukum.

Bacaan Lainnya

Polda Metro Jaya telah menyelidiki akun grup yang sedang ramai diperbincangkan di media sosial (medsos) ini.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Direktorat Siber Polda Metro Jaya akan menyelidiki dan mendalami tentang akun Facebook tersebut,” kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak saat ditemui di Jakarta, Jumat.

Dampak sosial baik bagi korban maupun masyarakat luas:

⦁ Trauma dan Kekerasan: Banyak kasus inses melibatkan unsur pemaksaan atau pelecehan seksual dalam lingkungan keluarga.
⦁ Risiko Genetik: Anak hasil hubungan sedarah memiliki risiko kelainan genetik yang lebih tinggi.
⦁ Kerusakan Sosial: Normalisasi atau penyebaran konten semacam ini bisa merusak nilai moral generasi muda dan memperburuk krisis etika di masyarakat.

Adapun hukuman yang akan diberikan untuk tindak kejahatan seksual terhadap anggota keluarga atau inses yaitu tercantum dalam Pasal 294 KUHP.

Pasal 294 KUHP ayat 1: “Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, tirinya, anak angkatnya, anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau dengan orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan, atau penjagaan dianya yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”

Pentingnya Edukasi dan Pengawasan

⦁ Peran Keluarga: Orang tua perlu membuka ruang diskusi dengan anak tentang seksualitas, nilai moral, dan etika keluarga.
⦁ Peran Sekolah: Pendidikan seksual yang komprehensif dapat mencegah terjadinya kekerasan seksual dan memberikan pemahaman yang benar tentang relasi sehat.
⦁ Peran Media Sosial: Platform seperti Facebook harus lebih tegas dalam menindak konten berbahaya atau ilegal.
⦁ Peran Hukum: Penegakan hukum terhadap pelaku insest dan penyebar kontennya sangat penting untuk memberikan efek jera dan melindungi masyarakat.

Fenomena viralnya hubungan sedarah di Facebook adalah alarm bagi kita semua. Ini bukan hanya tentang konten yang tidak pantas, tapi tentang bagaimana nilai-nilai dasar dalam masyarakat diuji oleh era digital. Masyarakat perlu sadar bahwa media sosial bukan ruang bebas tanpa batas, dan setiap klik, share, dan komentar membawa tanggung jawab moral dan sosial.

Naswa Aulia
Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Pamulang

Pos terkait