DEPOKPOS – Usai mengesahkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyatakan DPR bakal langsung membahas RUU Perampasan Aset dan Revisi UU Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
“Ada dua yang antre tuh, Perampasan Aset sama Revisi UU Kepolisian. Jadi kita nunggu KUHAP dulu. Jangan sampai nanti kalau kita garap dulu, tiba-tiba nanti KUHAP-nya ada peraturan atau aturan-aturan lain yang dikeluarkan, tidak sesuai, berarti kan revisi lagi,” kata Adies saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/5).
Setelah selama 1 kali masa sidang pembahasan revisi KUHAP dihentikan, Adies menjelaskan kini proses pembahasannya di Komisi III akan dikebut.
Bahkan ia mengatakan pimpinan DPR telah memberikan izin kepada Komisi III untuk menggelar rapat di masa reses jika dimungkinkan.
Adapun masa reses DPR dimulai pada Selasa, 28 Mei 2025 hingga 24 Juni 2025.
“Makanya KUHAP dikebut, minta izin rapat-rapat pada saat reses. Jadi itu supaya kebut. Ya, kita izin biar kebut, karena dua Undang-Undangnya nunggu,” jelas Adies.
Sebelumnya Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan RUU Perampasan Aset termasuk dalam produk politik. Dia menyebut, presiden juga sudah mengkomunikasikannya dengan sejumlah ketua umum partai politik.
“Saya selalu sampaikan bahwa yang namanya produk undang-undang itu adalah produk politik. Menteri Sekretaris Negara juga sudah menyampaikan bahwa Presiden dalam hal ini sudah berkomunikasi dengan seluruh Ketua-Ketua Umum Partai Politik,” ujar Supratman kepada wartawan di kantornya, Rabu (14/5).





