Bangun dari Koma Wanita Ini Malah Digugat Cerai, Diduga Akibat Keterangan Palsu Psikolog

DEPOKPOS – Malang nian nasib Maya Agustini, sudah diterpa sakit berkepanjangan yang menyebabkan gagal ginjal, ia pun harus menghadapi tekanan mental bertubi-tubi dari dampak hukum yang diperbuat oleh oknum pengacara suaminya yang terkesan ngotot memisahkan ikatan pernikahan dirinya dengan sang suami yang bernama Wisnu Wijayanta.

Dalam surat aduannya yang diterima redaksi (25/5/2025), Maya Agustini mengaku dirinya telah dirugikan baik secara materiil dan non materiil atas diterbitkannya Surat Keterangan Psikolog RS St. Carolus Jakarta dengan nomor 161/PSI-IRJ/VII/2023 , yang menurut pengakuannya tanpa melakukan diagnosa intensif secara langsung dulu terhadap dirinya.

Menurutnya, Surat Keterangan yang ditanda tangani Psikolog Dra. Lucia Maria tersebut telah menyalahi kode etik psikolog dan berdampak luar biasa terhadap keutuhan rumah tangga dirinya bersama sang suami.

Bacaan Lainnya

Parahnya lagi ungkap Maya, Surat Keterangan Psikolog itu disinyalir disalahgunakan oleh oknum pengacara bernama Akhmad Jazuli, SH selaku kuasa hukum Wisnu Wijayanta untuk memberikan keterangan palsu di persidangan, sebagai bahan bukti penguat atas gugatan perceraian Wisnu Wijayanta terhadap Maya Agustini di Pengadilan Agama Depok.

Maya pun mengaku sudah membuka Laporan Polisi atas tindakan semena-mena itu, termasuk melaporkan sang oknum pengacara ke Dewan Pengawas Peradi Pusat.

Disinyalir Berikan Keterangan Palsu

Maya menjelaskan, surat keterangan Psikolog Dra. Lucia Maria disinyalir telah disalahgunakan oleh Akhmad Jazuli, S.H.,M.Hum (S.S.A.J & Associates) & Rio Paroman Siregar, S.H. selaku kuasa hukum Wisnu Wijayanta agar bisa dipakai untuk memberikan keterangan palsu ke Majelis Hakim dan menjadi alasan Wisnu Wijayanta menghindari atau tidak menghadiri semua jadwal persidangan.

“Kalimat yang menyesatkan dan menyalahgunakan wewenang dengan cara dan memberikan arti yang salah, dalam hal ini memperkeruh situasi dan kondisi di dalam kehidupan rumah tangga saya, bahkan suami saya sampai sekarang percaya akan isi dari surat tersebut sehingga tak mau lagi komunikasi dan bertemu dengan saya dan berakibat negative pada kondisi kesehatan dan kehidupan saya,” ungkap Maya.

“Pada kesempatan selanjutnya, saya membaca surat dari psikolog yang menyataan tentang diri saya tanpa mendiagnosa saya terlebih dahulu, dan menyarakan untuk berpisah dan tidak lagi melakukan komunikasi secara langsung, tanpa menunjukan surat apapun tentang kondisi saya,” sambungnya.

“Saya berkeyakinan bahwa psikolog tersebut belum pernah bertemu saya secara langsung pada kesempatan saya sebelumnya dan melakukan diagnosa terhadap saya. Dan ketika pertama kali saya membaca surat tersebut tertanggal 11 Desember 2023 di depan hakim mediator, membuat saya terkejut,” ungkapnya.

Selanjutnya, pada tanggal 30 September 2024, Maya pun mendatangi RS St. Carolus untuk mengonfirmasikan surat keterangan psikolog tersebut. “Saya datang bertemu hanya sekedar menanyakan mengapa berani membuat diagnosa terhadap saya, padahal belum pernah bertemu dengan saya secara langsung?,” jelasnya.

“Surat tersebut kembali saya temukan di ruangan persidangan di depan Majelis Hakim dan saya berkesempatan mengambil video tersebut, akan tetapi surat tersebut tidak dapat dijadikan barang bukti laporan polisi karena masih berbentuk foto, setelah berhasil mendapatkan foto copy surat tersebut, pada akhirnya diterima oleh Polres Depok sebagai barang bukti atas adanya laporan saya,” terang Maya.

Maya juga mengaku mendapatkan keterangan kuasa hukum suaminya yang menulis di beberapa surat penting, diantaranya menuliskan :

“Bahwa pada bulan Juli 2023, berdasarkan keterangan dari psikolog untuk menghindari adanya potensi resiko keselamatan bagi pemohon maupun termohon, apabila pemohon dan termohon masih tertap intens bertemu dan juga dengan pertimbangan selain gangguan kesehatan mental yang di alami termohon, bahwa pemohon juga harus mengevaluasi kemampuan diri untuk mengontrol rasa kecewa kepada termohon sehingga psikolog menyarankan untuk berpisah kediaman dengan pemohon maupun termohon guna menghindari hal hal yang merugikan bagi pemohon maupun termohon”.

Maka, kata Maya, berdasarkan anjuran psikolog tersebut, sejak tanggal 6 September 2023 suami saya telah meninggalkan rumah bersama.

“Surat ini telah dipergunakan berkali kali dan berulang kali untuk melakukan perbuatan melawan hukum dan pencemaran nama baik,” tegas Maya.

“Tindakan demikian merupakan diskriminasi dan oleh karena itu, saya sebagai istri atau perempuan yang adalah warga negara Indonesia sangat berharap aparat yang berwenang dapat membantu saya baik melalui proses hukum maupun melalui proses mediasi untuk menyelesaikan permasalahan yang saya hadapi saat ini,” pungkas Maya Agustini yang akrab disapa Bunda Maya IBN. (Drajat)

Drajat

Pos terkait